Hukuman Maksimum untuk PSK: Denda Rp 756

Seorang perempuan warga negara China yang dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi didenda sebesar 10 rupee (sekitar Rp 756) oleh hakim di Sri Lanka. Itu merupakan hukuman maksimum untuk kasus prostitusi berdasarkan sebuah undang-undang dari tahun 1841.Perempuan itu ditangkap dan didakwa berdasarkan peraturan tentang gelandangan dari era kolonial Inggris terhadap prostitusi, lapor Financial

Related Posts:

0 Response to "Hukuman Maksimum untuk PSK: Denda Rp 756"

Post a Comment